Diampuni, Hukuman Butakan Mata di Iran Batal

Tervonis qishash dengan cara dibutakan sebelah matanya di Iran selamat dari hukuman setelah korban memaafkan semua tindakan pelaku terhadapnya. Padahal sebelumnya, korban menyatakan tidak akan memaafkan pelaku yang telah menghancurkan wajah dan membutakan kedua matanya.


Wanita itu, Ameneh Bahrami, luluh hatinya saat berhadapan dengan pelaku, Majid Mohavedi, sesaat sebelum eksekusi butakan mata dilakukan di sebuah rumah sakit di Teheran. Dilansir dari laman Associated Press, Minggu, 31 Juli 2011, Mohavedi bersimpuh meminta ampun sambil menangis di hadapan Bahrami.
 
Melihat Mohavedi merengek seperti anak kecil, tim dokter menanyakan kepada Bahrami apakah akan melanjutkan hukuman atau tidak. "Apa yang kau ingin lakukan sekarang?" tanya para dokter kala itu.

"Saya memaafkan dia, saya maafkan dia," ujar Bahrami tanpa pikir panjang.
Sambil terisak, Mohavedi berterima kasih dan mengatakan Bahrami sangat baik. "Saat paling tepat memaafkan seseorang adalah ketika kau berada di posisi berkuasa," kata Bahrami.
Mohavedi terbukti bersalah telah menyiramkan cairan asam ke wajah Bahrami pada 2004 lantaran lamarannya ditolak. Mata wanita 34 tahun ini menjadi buta dan seluruh wajahnya hancur. Untuk menyembuhkan luka-lukanya, Bahrami harus menjalani 19 kali operasi di Spanyol.

Rencananya, kemarin tim dokter akan menyuntikkan 20 tetes cairan asam ke dalam mata Mohavedi sebagai bentuk hukuman qishash. Jika saja Bahrami menyatakan ingin meneruskan hukuman, dapat dipastikan sebelah mata Mohavedi buta.
Sebelumnya, rencananya qishash akan dilakukan pada Mei lalu. Namun sempat tertunda, diduga akibat banyaknya protes dari kalangan aktivis HAM. Bahrami sendiri mengatakan tidak akan mundur dan tetap melaksanakan hukuman tersebut. Awalnya, dia akan melakukan dengan tangannya sendiri, namun urung dan dokter akan mewakilinya.

"Saya dengan tegas tetap akan melakukan qishash. Saya mau qishash, dengan begitu saya akan ikhlas," ujar Bahrami kala itu.

Pemerintah Iran adalah salah satu negara di Timur tengah yang menerapkan hukuman qishash

"Pemerintah Iran harus mengkaji ulang hukuman bagi para pelaku tindak kekerasan, seperti serangan dengan asam, untuk mendapatkan hukuman yang setimpal. Namun hukuman tersebut janganlah mengandung unsur siksaan fisik," kata Hassiba Hadj Sahraoui, wakil ketua lembaga Amnesti Internasional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara. atau mata dibalas mata. Hukuman ini dikritisi oleh para aktivis yang menilainya tidak manusiawi dan merupakan penyiksaan terhadap seseorang.

0 comments:

Post a Comment