Dijadikan Budak Nafsu, TKW Potong Organ Intim Majikannya

Seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada keluarga di Dubai, Uni Emirat Arab, dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena memotong alat vital sponsornya hingga meninggalkan cacat seksual permanen. Ia melakukan perbuatan itu dengan alasan membela diri karena sang sponsor kerap  menganiayanya dan memaksanya untuk menjadi budak seks-nya.


Pengadilan Dubai Tingkat Pertama memerintahkan pembantu rumah tangga asal Bangladesh berinisial JN (26) untuk masuk bui setelah dia dinyatakan bersalah menyerang MM, sponsornya yang berusia 77 tahun, dan menimbulkan 40 persen cacat permanen dalam hal fungsi seksual yang terakhir.

Terdakwa mengaku bersalah telah memutus penis sponsornya itu tapi mengatakan serangan itu merupakan upaya untuk melindungi "kehormatan diri dan kewanitaan"-nya. Jaksa mengatakan JN meraih pisau cukur mencukur dari lemari terdekat dan memangkas alat vital MM  ketika ia diminta untuk memijat bagian intim sang sponsor. 

Selama sidang sebelumnya, JN menangis mengatakan kepada pengadilan, "Ia sering mengunci saya di dalam kamar tidurnya dan menganiaya saya untuk melakukan pelayanan seks yang aneh." Tak ada cara lain untuk mempertahankan kehormatan dan kebanggaan dirinya, kata JN, kecuali dengan membalas dendam padanya.

0 comments:

Post a Comment