Bocah 9 Tahun Divonis Bersalah
Setelah menjalani sidang lima kali, akhirnya Pengadilan Negeri Manokwari memvonis DM bersalah. Namun dia dibebaskan dari tahanan kota dan dikenai hukuman berupa dikembalikan kepada orangtuanya untuk mendapat pengawasan lebih ketat.
Hakim Ketua PN Manokwari Helmin Somalay, Senin (10/10/2011), memutuskan bahwa DM, siswa kelas III SD Negeri Arowi, bersalah.
Dia terbukti membunuh temannya yang juga masih berhubungan keluarga, Abraham Ayomi Raubaba (12), pada akhir Juli lalu.
Hakim tidak memberi sanksi kurungan pidana karena terdakwa masih anak-anak. Dalam putusan hakim, DM dikenai sanksi harus dikembalikan kepada orangtuanya dan harus membayar biaya pengadilan Rp 1.000.
DM dibebaskan dari tahanan kota, dan bisa menjalankan aktivitasnya kembali seperti sedia kala.
DM yang didampingi ibunya, Pinser Taribaba (50), terlihat santai dan tidak merasa gusar. Sidang putusan dilakukan selang sejam dari sidang pembacaan tuntutan yang tertutup. DM tak tampak tertekan, atau gelisah. Dia malah terlihat asyik bermain sebelum dan setelah sidang digelar. Kondisi ini berbeda dengan tiga sidang sebelumnya.
Hakim, jaksa, dan pengacara tidak memakai seragamnya sehingga DM terlihat tenang. "Sidang kali ini lebih kondusif bagi DM. Situasi sidang sudah sesuai aturan persidangan untuk anak," kata Devi Tiomana dari tim reaksi cepat Kementerian Sosial.
Sidang itu dihadiri perwakilan Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan orangtua korban. Kehadiran petugas Kementerian Sosial untuk merespons sidang peradilan DM, yang dinilai tidak sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama 5 Menteri tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
DM membunuh Abraham saat berebut kelapa. Tanpa ada niat, tiba-tiba DM menikam leher kanan korban. DM sempat ditahan di sel Polres Manokwari dan Lapas Manokwari selama 43 hari, lalu menjalani tahanan kota.
0 comments:
Post a Comment