MV Sinar Kudus Bebas, Usai Perompak Somalia Dapat Rp 40 Miliar

Perompak Somalia membebaskan kapal barang milik Indonesia setelah pemilik kapal membayar uang tebusan, kata sumber kelautan serta pihak perompak pada Sabtu (30/4/2011).  Kapal MV Sinar Kudus dibajak oleh perompak pada 16 Maret yang keberadaannya diperkirakan sejauh 320 mil di utara Socotra timur di perairan Somalia dengan jumlah anak buah kapal sebanyak 31 orang dimana 20 di antaranya merupakan warga Indonesia.


 Perompak mengatakan bahwa mereka membebaskan kapal tersebut setelah uang tebusan dijatuhkan melalui angkutan udara kepada mereka. “Kami menerima uang sebesar 4,5 juta dolar AS atau (mendekati Rp 40 Miliar rupiah bila diasumsikan kurs 1usd = Rp 8800) pada Sabtu dini hari. Kami telah meninggalkan kapal dan Sinar Kudus bersiap untuk pergi berlayar,” kata seorang perompak yang memberitahu namanya sebagai Geney kepada Reuters dari desa tepi pantai, El Dhanane.

Mantan pejabat kelautan asal Kenya yang saat ini menjadi editor kelautan, The Somali Report, Andrew Mwangura membenarkan, kapal itu telah dibebaskan dengan menambahkan bahwa mereka belum mulai pergi berlayar. Akhirnya penyelesaian pembebasan sandra MV Sinar Kudus berakhir dengan jalan pembayaran uang tebusan untuk perompak, bagaimanakah pendapat sobat?

0 comments:

Post a Comment