Siswi SMP Gagal UN Karena Dibawa Lari Ke Lokalisasi
Sungguh malang nasib Bunga -bukan nama sebenarnya, (17). Perempuan berusia 17 tahun yang mengaku masih duduk di kelas 3 sebuah SMP di Jember, Jawa Timur, ini gagal mengikuti Ujian Nasional (UN) tahun ini karena dibawa lari oleh IM. Bahkan IM mempekerjakannya di sebuah karaoke di Lokalisasi Kalimati Baru, Dukuh Mola RT 18 Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.
“Bunga dilarikan oleh IM sekitar tanggal 6 Mei lalu. Untunglah ia berhasil kami selamatkan, Senin (9/5) kemarin,” kata Kapolres Kobar AKBP H Nuryadi Purtono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wicklief Ruus SIK, kepada Kalteng Pos, Rabu (11/5). Menurut Wicklief, terungkapnya kasus trafficking itu berawal saat IM datang ke rumah orang tua Bunga di Jember dengan maksud mencari orang yang berminat bekerja di cafe. Dengan bujuk rayu serta tutur kata yang meyakinkan, IM sempat diperbolehkan menginap di rumah orang tua korban. Orang tua Bunga pun tak keberatan ketika IM mengajak keluar anak gadisnya itu untuk jalan–jalan dengan alasan ingin mengambil uang di ATM. “Namun rupanya kepercayaan orang tua Bunga tersebut dimanfaatkan IM untuk membawa lari Bunga dari Jember hingga ke Pangkalan Bun dan menjualnya di sebuah karaoke di lokalisasi Kalimati Baru,” kata Wicklief.
Namun Bunga yang berada di lokasisasi tersebut berhasil mengabarkan keberadaannya kepada orang tua di Jember. Orang tuanya pun segera menyusul Bunga ke Pangkalan Bun. “Setelah sampai ke Kobar, orang tua Bunga segera mendatangi Polres Kobar kemudian diminta membuat surat pengaduan dan segera tim buser yang dipimpin Kanit Lidik Bripka Agung Sugiarto dikirim ke lokasi untuk menjemput Bunga dan membekuk Sumadi (germo/pemilik karaoke) yang mempekerjakan gadis di bawah umur tersebut,” ungkapnya.
Saat ini Sumadi sudah berada dalam tahanan Polres Kobar dan menjalani pemeriksaan. Sedangkan IM yaitu orang yang membawa lari Bunga saat ini masih dalam pengejaran. Saat wartawan mencoba bertanya kepada Bunga terkait pengalaman buruknya tersebut, gadis itu hanya menjawab lirih dan malu-malu.
Bunga juga menceritakan selama di karaoke tersebut ia sering dibentak bila tidak bersedia melayani tamu. “Saya terpaksa melayani tamu karena takut dimarahi papi (maksudnya germo yang juga pemilik kafe). Selama di tempat itu saya sudah beberapa kali melayani tamu, namun tidak ingat secara persis jumlahnya,” ujar Bunga. Akibat perbuatannya, Sumadi dan IM (masih buron) diancam dengan pasal 88 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Kalteng Pos)
Sumber
“Bunga dilarikan oleh IM sekitar tanggal 6 Mei lalu. Untunglah ia berhasil kami selamatkan, Senin (9/5) kemarin,” kata Kapolres Kobar AKBP H Nuryadi Purtono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wicklief Ruus SIK, kepada Kalteng Pos, Rabu (11/5). Menurut Wicklief, terungkapnya kasus trafficking itu berawal saat IM datang ke rumah orang tua Bunga di Jember dengan maksud mencari orang yang berminat bekerja di cafe. Dengan bujuk rayu serta tutur kata yang meyakinkan, IM sempat diperbolehkan menginap di rumah orang tua korban. Orang tua Bunga pun tak keberatan ketika IM mengajak keluar anak gadisnya itu untuk jalan–jalan dengan alasan ingin mengambil uang di ATM. “Namun rupanya kepercayaan orang tua Bunga tersebut dimanfaatkan IM untuk membawa lari Bunga dari Jember hingga ke Pangkalan Bun dan menjualnya di sebuah karaoke di lokalisasi Kalimati Baru,” kata Wicklief.
Namun Bunga yang berada di lokasisasi tersebut berhasil mengabarkan keberadaannya kepada orang tua di Jember. Orang tuanya pun segera menyusul Bunga ke Pangkalan Bun. “Setelah sampai ke Kobar, orang tua Bunga segera mendatangi Polres Kobar kemudian diminta membuat surat pengaduan dan segera tim buser yang dipimpin Kanit Lidik Bripka Agung Sugiarto dikirim ke lokasi untuk menjemput Bunga dan membekuk Sumadi (germo/pemilik karaoke) yang mempekerjakan gadis di bawah umur tersebut,” ungkapnya.
Saat ini Sumadi sudah berada dalam tahanan Polres Kobar dan menjalani pemeriksaan. Sedangkan IM yaitu orang yang membawa lari Bunga saat ini masih dalam pengejaran. Saat wartawan mencoba bertanya kepada Bunga terkait pengalaman buruknya tersebut, gadis itu hanya menjawab lirih dan malu-malu.
Bunga juga menceritakan selama di karaoke tersebut ia sering dibentak bila tidak bersedia melayani tamu. “Saya terpaksa melayani tamu karena takut dimarahi papi (maksudnya germo yang juga pemilik kafe). Selama di tempat itu saya sudah beberapa kali melayani tamu, namun tidak ingat secara persis jumlahnya,” ujar Bunga. Akibat perbuatannya, Sumadi dan IM (masih buron) diancam dengan pasal 88 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Kalteng Pos)
Sumber
0 comments:
Post a Comment