Bikin KTP Elektronik Hanya Butuh Dua Menit
Sebanyak 707 alat penunjang pelaksanaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) disebar ke 267 kelurahan di Jakarta mulai hari ini, Rabu, 27 Juli 2011. Setelah sempat tertunda, pendistribusian alat penunjang itu akhirnya dilakukan.
Sementara itu, sambil menunggu pemasangan jaringan di tiap kelurahan yang akan selesai pada 31 Juli mendatang, pelayanan e-KTP, baru akan dilakukan mulai awal Agustus mendatang.
Direktur Jendral Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman memastikan, pembuatan e-KTP tidak akan dipungut biaya. Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang dikirim ke seluruh Indonesia.
"Sudah mengantisipasi, ada surat edaran dari Mendagri, bahwa untuk e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Info ini sudah sampai ke Dinas," kata Irman, saat melakukan uji coba e-KTP di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
Disampaikan Irman, nantinya akan ada petugas pendamping pada setiap kecamatan untuk memantau pelaksanaan pelayanan e-KTP. Hal itu untuk mengetahui secara cepat bila terjadi pelanggaran.
"Pendamping berada di setiap kecamatan, nantinya mereka akan melaporkan. Kita akan monitor," katanya.
Menurutnya, sistem e-KTP yang diterapkan ini merupakan sejarah di bidang kependudukan di Indonesia. Bahkan, dia mengklaim, sistem ini lebih baik dari yang diterapkan di Cina dan India. "Sistem ini sama dengan yang diterapkan di Jerman," terangnya.
Setelah dilakukan uji coba, prosedur pembuatan e-KTP berjalan lancar dan hanya memakan waktu singkat. Hanya dalam waktu 2 menit 11 detik, pemohon KTP sudah dapat direkam foto diri, nama, umur, sidik jari, serta iris mata.
Dalam waktu singkat, data tersebut langsung terkirim ke database di Kementerian Dalam Negeri dan KTP pun langsung tercetak. Pada awalnya, diperkirakan pelayanan e-KTP ini membutuhkan waktu selama 4 menit untuk setiap wajib KTP.
Meski begitu, dalam uji coba itu, biodata yang tercatat hanya nama dan tempat tanggal lahir pemohon, data yang lain tidak dicantumkan, seperti alamat, agama, pekerjaan, dan lainnya. "Kalau biodata lengkap, butuh waktu empat menit," kata Irman lagi.
Direktur Jendral Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman memastikan, pembuatan e-KTP tidak akan dipungut biaya. Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang dikirim ke seluruh Indonesia.
"Sudah mengantisipasi, ada surat edaran dari Mendagri, bahwa untuk e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Info ini sudah sampai ke Dinas," kata Irman, saat melakukan uji coba e-KTP di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
Disampaikan Irman, nantinya akan ada petugas pendamping pada setiap kecamatan untuk memantau pelaksanaan pelayanan e-KTP. Hal itu untuk mengetahui secara cepat bila terjadi pelanggaran.
"Pendamping berada di setiap kecamatan, nantinya mereka akan melaporkan. Kita akan monitor," katanya.
Menurutnya, sistem e-KTP yang diterapkan ini merupakan sejarah di bidang kependudukan di Indonesia. Bahkan, dia mengklaim, sistem ini lebih baik dari yang diterapkan di Cina dan India. "Sistem ini sama dengan yang diterapkan di Jerman," terangnya.
Setelah dilakukan uji coba, prosedur pembuatan e-KTP berjalan lancar dan hanya memakan waktu singkat. Hanya dalam waktu 2 menit 11 detik, pemohon KTP sudah dapat direkam foto diri, nama, umur, sidik jari, serta iris mata.
Dalam waktu singkat, data tersebut langsung terkirim ke database di Kementerian Dalam Negeri dan KTP pun langsung tercetak. Pada awalnya, diperkirakan pelayanan e-KTP ini membutuhkan waktu selama 4 menit untuk setiap wajib KTP.
Meski begitu, dalam uji coba itu, biodata yang tercatat hanya nama dan tempat tanggal lahir pemohon, data yang lain tidak dicantumkan, seperti alamat, agama, pekerjaan, dan lainnya. "Kalau biodata lengkap, butuh waktu empat menit," kata Irman lagi.
0 comments:
Post a Comment